MUARO JAMBI – Setelah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di 167 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 43 desa di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kumpeh Ulu, dan Mestong, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi menyatakan hanya menemukan pelanggaran administrasi di 13 TPS.
Laporan masyarakat tersebut sebelumnya telah diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024, mencantumkan 203 terlapor dan 47 saksi. Proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara intensif untuk memastikan keabsahan laporan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, mengungkapkan bahwa temuan ini menunjukkan tidak adanya pelanggaran yang bersifat pidana atau signifikan memengaruhi hasil pemilu.
"Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi hanya menemukan pelanggaran administrasi saja di 13 TPS," ujar Dedi pada Jumat (13/12/2024).
Dedi menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi tersebut ditemukan di:
- 10 TPS di Kecamatan Jambi Luar Kota yang tersebar di 6 desa.
- 3 TPS di Kecamatan Kumpeh Ulu yang berasal dari 1 desa.
Hasil penyelidikan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di TPS muncul setelah Pemilu serentak. Bawaslu memastikan laporan ini ditangani secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan asas keadilan. Sebanyak 203 orang terlapor diperiksa, dengan 47 saksi diajukan untuk memberikan keterangan.
"Penanganan laporan ini adalah bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Muaro Jambi," tambah Dedi.
Dengan hasil yang menyatakan pelanggaran administratif, KPU Muaro Jambi diminta untuk mengambil langkah sesuai peraturan pemilu. Bawaslu berharap penyelesaian ini dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
"Kami berharap, melalui tindak lanjut yang dilakukan KPU, kejadian serupa tidak akan terulang pada pemilu mendatang," pungkas Dedi.
Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan pemilu yang ketat untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan. Di sisi lain, masyarakat tetap diimbau untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan agar tercipta demokrasi yang lebih berkualitas.(*)
Add new comment