Pemerintah Kabupaten Batanghari, memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekda Muhammad Azan, yang menjadi tersangka dugaan kasus penipuan di Polda Jambi.
Kadis Kominfo Batanghari, Amir Hamzah menyebutkan bahwa kasus yang mendera Seksa adalah ranah pribadi.
“Kita tidak memberikan bantuan hukum, kerena perbuatan yang dilakukan atas nama pribadi,” katanya.
Muhammad Azan diketahui, ditetapkan Penyidik Direktorat reserse krimial umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sebagai tersangka tindak pidana penipuan investasi bodong tambang batu bara.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat diwawancarai membenarkan hal ini.
"Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dijelaskan Kombes Andri, penetapan Sekda Batanghari sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik. (*)
Add new comment