UPTD SMK

Gubernur Jambi Tetapkan Empat SMK sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Gubernur Jambi Al Haris, menetapkan empat UPTD SMK di Provinsi Jambi sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor, 1372, 1373, 1383, 1384 / KEP.GUB/PRKM-3.3/2024 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan.

Empat SMK yang ditetapkan menjadi BLUD adalah: SMKN 4 Kota Jambi, SMKN 1 Tanjab Timur, SMKN 5 Merangin dan SMKN 4 Tanjab Timur.