Polarisasi Politik

MK Cabut Presidential Threshold, Jalan Baru untuk Demokrasi Lebih Inklusif

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai melanggar hak politik dan prinsip keadilan dalam demokrasi.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (4/1/2025).