Putusan MK

Putusan MK, Polisi Aktif tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi 'mengetok palu' terkait polemik rangkap jabatan aparat. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon yang menggugat penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK Cabut Presidential Threshold, Jalan Baru untuk Demokrasi Lebih Inklusif

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai melanggar hak politik dan prinsip keadilan dalam demokrasi.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (4/1/2025).