Gugatan Ahmadi-Ferry ditolak

MK Tolak Gugatan Ahmadi-Ferry, Alfin-Azhar Tetap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Terpilih

SUNGAI PENUH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Sungai Penuh yang diajukan oleh pasangan Ahmadi Zubir – Feri Satria. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025), hakim MK Asrul Sani didampingi Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap kabur dan tidak jelas.

Putusan ini sekaligus menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Sungai Penuh, yang memenangkan pasangan Alfin – Azhar Hamzah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.