Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Gugatan Ahmadi-Ferry, Alfin-Azhar Tetap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Terpilih

SUNGAI PENUH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Sungai Penuh yang diajukan oleh pasangan Ahmadi Zubir – Feri Satria. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025), hakim MK Asrul Sani didampingi Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap kabur dan tidak jelas.

Putusan ini sekaligus menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Sungai Penuh, yang memenangkan pasangan Alfin – Azhar Hamzah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada di Jambi, KPU Siapkan Jawaban untuk Sidang Kedua

JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk delapan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Jambi. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana para pemohon memaparkan pokok permohonan beserta alat bukti mereka.

Jambi di Tengah Dinamika Demokrasi, 8 Gugatan Hasil Pilkada Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi

Jambi – Dinamika demokrasi di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2024 lalu. Sebanyak delapan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari enam daerah di Jambi, yakni Sarolangun, Kerinci, Muaro Jambi, Merangin, Bungo, dan Kota Sungai Penuh, resmi teregistrasi untuk diproses lebih lanjut.

KPU Sarolangun Tunda Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati 2024, Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sarolangun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun hingga kini belum dapat menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 2024. Proses penetapan terhambat oleh sengketa hukum yang diajukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil Pilkada Kerinci Digugat ke MK, Tiga Paslon Bersatu Tantang Kemenangan Monadi-Murison

KERINCI – Sengketa hasil Pilkada Kerinci 2024 memasuki babak baru setelah tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yakni Dery Mulyadi-Aswanto (nomor urut 4), Darmadi-Darifus (nomor urut 1), dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (nomor urut 2), secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut ditujukan untuk mempersoalkan hasil rekapitulasi suara yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.