SUNGAI PENUH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Sungai Penuh yang diajukan oleh pasangan Ahmadi Zubir – Feri Satria. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025), hakim MK Asrul Sani didampingi Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap kabur dan tidak jelas.
Putusan ini sekaligus menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Sungai Penuh, yang memenangkan pasangan Alfin – Azhar Hamzah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Dalam persidangan, MK menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan dasar UUD 1945 dan hasil musyawarah dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri sembilan Hakim Konstitusi, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa hasil Pilkada tetap sah sesuai dengan penetapan KPU.
"Belum sampai pada pemeriksaan ambang batas, akhirnya gugatan kandas karena tidak jelas," ujar Adithiya Diar, kuasa hukum pasangan Alfin – Azhar.
Keputusan ini sekaligus membatalkan upaya hukum dari pihak pemohon yang sebelumnya menuding adanya pelanggaran dalam Pilkada Sungai Penuh.
Menanggapi putusan MK, Alfin selaku Wali Kota Sungai Penuh terpilih mengungkapkan rasa syukurnya. Ia berterima kasih kepada seluruh tim pemenangan serta masyarakat yang telah mendukungnya.
"Barakallahu.. kebahagiaan untuk seluruh tim pemenangan dan kemenangan bagi masyarakat Kota Sungai Penuh," ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu membangun Kota Sungai Penuh ke arah yang lebih baik.
Dengan ditolaknya gugatan ini, MK menegaskan bahwa hasil Pilkada Kota Sungai Penuh yang menetapkan Alfin – Azhar sebagai pemenang adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat. Tidak ada lagi tahapan sidang pembuktian, dan keputusan ini bersifat final serta mengikat.
Putusan MK ini sekaligus mengakhiri polemik sengketa Pilkada di Kota Sungai Penuh, dan kini perhatian beralih ke persiapan pelantikan serta implementasi program kerja pasangan terpilih.(*)
Add new comment