Dana Desa 2021 Rp1

Kejari Sungai Penuh Tahan Kades dan Eks Pjs Kades Batang Merangin, Terkait Pengelolaan Dana Desa Rp1,6 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan Kepala Desa Batang Merangin berinisial SM dan mantan Penjabat (Pjs) Kades berinisial Z. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp644 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan dana desa 2021 awalnya berada di tangan Z selaku Pjs Kades pada periode Februari–Juli 2021. Setelah itu, tanggung jawab beralih ke SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021.