Kejari Sungai Penuh

Kejari Sungai Penuh Tahan Kades dan Eks Pjs Kades Batang Merangin, Terkait Pengelolaan Dana Desa Rp1,6 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan Kepala Desa Batang Merangin berinisial SM dan mantan Penjabat (Pjs) Kades berinisial Z. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp644 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan dana desa 2021 awalnya berada di tangan Z selaku Pjs Kades pada periode Februari–Juli 2021. Setelah itu, tanggung jawab beralih ke SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021.

Korupsi Proyek Lampu Jalan di Kerinci! Kadishub dan 6 Orang Resmi Tersangka, Negara Rugi Rp2,7 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, tahun anggaran 2023. Dari jumlah itu, dua orang merupakan pejabat aktif!

“Penetapan dilakukan setelah proses penyelidikan intensif selama lebih dari empat bulan,” tegas Kepala Kejari Sungai Penuh dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Paslon Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Ferry Satria Mangkir dari Sidang Korupsi Dana Hibah KONI

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Namun, keduanya tidak hadir di persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh membenarkan ketidakhadiran keduanya dengan alasan terlibat dalam kegiatan kampanye yang tidak bisa ditunda.