Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan Kepala Desa Batang Merangin berinisial SM dan mantan Penjabat (Pjs) Kades berinisial Z. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp644 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan dana desa 2021 awalnya berada di tangan Z selaku Pjs Kades pada periode Februari–Juli 2021. Setelah itu, tanggung jawab beralih ke SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021.
Tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas PUPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban. Beberapa kegiatan terindikasi fiktif, sementara lainnya mengalami mark up anggaran.
Kajari Sungai Penuh, Sukma SH MH, mengungkap para tersangka menggunakan berbagai modus, di antaranya, membuat laporan kegiatan fiktif. Melakukan mark up pada beberapa item kegiatan. Tidak menyetorkan kembali kerugian negara yang sudah terdeteksi. Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 644 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Modusnya jelas, ada laporan fiktif, mark up, dan kerugian negara yang tidak dikembalikan,” tegas Kajari Sukma didampingi Kasi Intel Agung SH dan Kasi Pidsus Yogi SH.
Keduanya saat ini ditahan di rutan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana desa Batang Merangin tahun 2021.(*)
Add new comment