CV Grand Indo Mandiri Klaim "Siap" Kembalikan Temuan BPK RI 2025 di Proyek 3,31 M, Terjerat Blacklist LKPP Setahun di Proyek Rp 1,34 M
CV Grand Indo Mandiri (GIM) mengklaim bersedia mengembalikan temuan BPK RI 2025 senilai Rp127 juta pada proyek Jalan Lingkungan Paket V Rp 3,31 miliar di Bungo. Namun, perusahaan ini juga dijatuhi sanksi blacklist LKPP setahun penuh akibat mangkraknya proyek Jalan Lingkungan Paket II Rp1,34 miliar yang merugikan daerah Rp 474 juta.
***