CV Grand Indo Mandiri (GIM) mengklaim bersedia mengembalikan temuan BPK RI 2025 senilai Rp127 juta pada proyek Jalan Lingkungan Paket V Rp 3,31 miliar di Bungo. Namun, perusahaan ini juga dijatuhi sanksi blacklist LKPP setahun penuh akibat mangkraknya proyek Jalan Lingkungan Paket II Rp1,34 miliar yang merugikan daerah Rp 474 juta.
***
Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kekurangan volume dan spesifikasi aspal senilai Rp 127 juta pada Pembangunan Jalan Lingkungan Paket V tahun anggaran 2024 di Kabupaten Bungo, kontraktor pelaksana CV Grand Indo Mandiri (GIM) akhirnya angkat bicara.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur CV Grand Indo Mandiri, Engky Fernando, perusahaan menyatakan bersedia menindaklanjuti rekomendasi BPK dan akan mengembalikan nilai temuan tersebut.
“CV Grand Indo Mandiri mengetahui hasil temuan uji teknis BPK-RI Perwakilan Jambi pada kualitas aspal (AC-BC) diterima setelah pekerjaan selesai dan disetujui secara bersama menjadi temuan yang mesti dikembalikan,” kata Engky Fernando dalam klarifikasinya.
Pihak GIM menegaskan beriktikad baik.
“Kami besedia mengembalikan temuan sesuai dengan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi,” lanjutnya.
Untuk diketahui, BPK RI dalam audit 2025 mencatat adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi Laston Lapis Antara (AC-BC) senilai Rp 127.611.969,62 pada proyek Rp 3,31 miliar tersebut.
Proyek Jalan Lingkungan Paket V dikerjakan GIM melalui Kontrak Nomor 009/K/BM-PUPR/BUNGO/2024 tanggal 24 April 2024. Pekerjaan sempat diubah lewat Addendum I, dan diserahterimakan lebih awal lewat BASTP tanggal 2 Oktober 2024, meski kemudian BPK menemukan adanya deviasi mutu.
Meski begitu, rekam jejak GIM masih tercoreng akibat mangkraknya proyek Jalan Lingkungan Paket II yang bersumber dari APBD-P 2024 senilai Rp 1,34 miliar.
Audit BPK menemukan proyek ini gagal total. Jalan tak jadi, kontrak dinyatakan putus oleh PPK. Akibatnya, dua kerugian daerah muncul. Jaminan pelaksanaan Rp 403 juta tidak bisa dicairkan, Denda keterlambatan Rp 70 juta tidak ditagih.
Total potensi kerugian daerah mencapai Rp 474 juta.
Atas dasar itu, LKPP menjatuhkan sanksi blacklist kepada CV Grand Indo Mandiri selama satu tahun penuh, 24 Juli 2025 – 23 Juli 2026, sesuai Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g tentang penyedia yang tidak melaksanakan kontrak.
Engky mengakui bahwa proyek-proyek yang bermasalah dan menjadi temuan BPK RI itu bukan dikerjakannya sendiri. Ia menyebut proyek itu dikerjakan kontraktor lain.
"Kami hanya dipakai perusahaan saja," tegasnya.
Karena itu, segala temuan BPK RI akan segera dituntaskan bersama dengan kontraktor pelaksana.
Kasus mangkraknya proyek Paket II ini juga disorot LPI Tipikor yang meminta Kejati Jambi turun tangan.
“Masalah ini sudah terang benderang. BPK sudah audit, LKPP sudah menghukum. Sekarang tinggal aparat penegak hukum bergerak,” tegas juru bicara Aidil Fitri.
Bagaimana profil CV Grand Indo Mandiri? Update terus di Jambi Link.(*)
Add new comment