CV Grand Indo Mandiri

CV Grand Indo Mandiri Klaim "Siap" Kembalikan Temuan BPK RI 2025 di Proyek 3,31 M, Terjerat Blacklist LKPP Setahun di Proyek Rp 1,34 M

CV Grand Indo Mandiri (GIM) mengklaim bersedia mengembalikan temuan BPK RI 2025 senilai Rp127 juta pada proyek Jalan Lingkungan Paket V Rp 3,31 miliar di Bungo. Namun, perusahaan ini juga dijatuhi sanksi blacklist LKPP setahun penuh akibat mangkraknya proyek Jalan Lingkungan Paket II Rp1,34 miliar yang merugikan daerah Rp 474 juta.

***

Kasus Jalan Mangkrak di Bungo Rp 1,3 M, CV Grand Indo Mandiri Akhirnya Diblacklist LKPP

Satu demi satu tabir proyek jalan lingkungan senilai Rp1,3 miliar di Desa Sungai Lilin, Kabupaten Bungo, akhirnya terbuka. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan proyek itu gagal total, kini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi menjatuhkan sanksi blacklist kepada CV Grand Indo Mandiri.

Konsekuensinya jelas, CV Grand Indo Mandiri dilarang mengikuti tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia selama satu tahun penuh, mulai 24 Juli 2025 hingga 23 Juli 2026.