Ditreakrimsus Polda Jambi

Dua Influencer Jambi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi kembali mengamankan dua influencer yang diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial mereka. Keduanya telah melakukan aktivitas ini selama setahun terakhir melalui akun pribadi masing-masing.

Para tersangka, ZF (19) yang berasal dari Jambi Selatan, Kota Jambi, dan TH (21) dari Sengeti, Muaro Jambi, ditangkap oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi setelah melalui patroli siber di media sosial.

Dua Influencer di Jambi Diamankan Tim Cyber Polda Jambi, Terlibat Promosi Situs Judi Online

Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan dua orang yang mempromosikan situs judi online (judol).

Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Jambi menindaklanjuti Asta Cita Program 100 hari Presiden Prabowo dalam pencegahan judol di Provinsi Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan Kedua pelaku ini menerima endorse atau bayaran untuk mempromosikan situs judi online di platform Instagram, yang merupakan tindakan ilegal dan melanggar aturan.

Tangani Puluhan Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Perlakukan Khusus untuk Korporasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran, telah mengamankan empat orang tersangka pembakaran hutan. Empat tersangka ini, diamankan dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo mengatakan empat tersangka ini diamankan dalam kasus pembakaran hutan di berbagai daerah dengan luasan 43 hektare.

"Seperti di Muarojambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada dua tersangka" katanya pada Rabu 31 Juli 2024 didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Khomeini.