Perawat Terdakwa Malpraktik Sunat di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Kerinci - Kasus dugaan malpraktik khitan yang menyeret oknum perawat bernama Yogi Novranika di Kabupaten Kerinci, Jambi, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Yogi.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novan Syahm dan Jessica Fatmawati Hutagalung.
"Dalam sidang ini terdakwa Yogi divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim," ujar Juru Bicara PN Sungai Penuh, Wanda Rara Fareza, Kamis (18/12/2025).