Perawat Terdakwa Malpraktik Sunat di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara

WIB
IST

Kerinci - Kasus dugaan malpraktik khitan yang menyeret oknum perawat bernama Yogi Novranika di Kabupaten Kerinci, Jambi, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Yogi.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novan Syahm dan Jessica Fatmawati Hutagalung.

"Dalam sidang ini terdakwa Yogi divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim," ujar Juru Bicara PN Sungai Penuh, Wanda Rara Fareza, Kamis (18/12/2025).

Meski dinyatakan bersalah, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Wanda Rara Fareza menjelaskan bahwa Yogi dinilai kooperatif dan bertanggung jawab.

"Terdakwa sudah berupaya mengajukan perdamaian dengan keluarga dan anak korban. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga, masih muda, aktif, dan belum pernah dihukum," jelas Wanda.

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Mohargung Alsonta, mengungkapkan bahwa vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Untuk barang bukti ada 18 yang dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan dua lainnya, yakni surat izin perawat dan surat tanda registrasi perawat atas nama terdakwa, tetap terlampir dalam berkas perkara," kata Mohargung.

Di sisi lain, Penasihat Hukum terdakwa, Victorius Gulo, mengaku akan meninjau ulang putusan tersebut. Ia menyoroti penerapan pasal yang dinilai tidak mempertimbangkan profesi medis terdakwa.

"Kami melihat sirkumsisi (sunat) ini kan harus dilakukan tenaga medis. Harusnya kedudukan atau profesi terdakwa dipertimbangkan, karena tidak ada bukti yang membantah bahwa terdakwa ini bukan perawat," ujar Victorius.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut akan menjadi dasar pertimbangan pihaknya untuk mengajukan upaya banding.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network