PN Sungai Penuh

Perawat Terdakwa Malpraktik Sunat di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara

Kerinci - Kasus dugaan malpraktik khitan yang menyeret oknum perawat bernama Yogi Novranika di Kabupaten Kerinci, Jambi, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Yogi.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novan Syahm dan Jessica Fatmawati Hutagalung.

"Dalam sidang ini terdakwa Yogi divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim," ujar Juru Bicara PN Sungai Penuh, Wanda Rara Fareza, Kamis (18/12/2025).

Suasana Haru, Baim Si Bocah Korban Khitan Tampil di Persidangan! Orang Tua Akui Terima Rp 60 Juta, Pihak Terdakwa Ingin Damai

Sidang kasus dugaan malapraktik khitan di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kembali digelar dengan agenda yang menyentuh hati. Baim, bocah yang menjadi korban dalam kasus ini, dihadirkan langsung sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya ini beragendakan pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).