Korupsi Pajak Kendaraan

Eks Kepala Samsat Bungo Divonis 2 Tahun Bui, Pegawai Honorer Malah 6 Tahun

Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi akhirnya mengetuk palu vonis untuk tujuh terdakwa kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo. Mantan Kepala UPT Samsat Bungo, Hasanul Fahmi, divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung hingga Senin (22/12/2025) malam. Hakim menyatakan Hasanul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2019.

"Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan.