Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi akhirnya mengetuk palu vonis untuk tujuh terdakwa kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo. Mantan Kepala UPT Samsat Bungo, Hasanul Fahmi, divonis hukuman penjara selama 2 tahun.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung hingga Senin (22/12/2025) malam. Hakim menyatakan Hasanul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2019.
"Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada dua pejabat Samsat lainnya, yakni Kasi Pelayanan Irniyanti dan Bendahara Penerimaan Muhammad Sabirin. Keduanya kompak dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Fakta mengejutkan muncul dalam vonis terdakwa lain. Hukuman paling berat justru dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) alias honorer bernama Asep Hadi Suganda.
Asep divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis.
"Pidana tambahan uang pengganti Rp 1,2 miliar. Jika tidak mampu membayar maka harta benda disita jaksa atau diganti pidana 2 tahun," tegas hakim.
Sementara itu, pekerja harian lepas (PHL) Riki Saputra divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 309 juta (subsider 6 bulan). Adapun petugas keamanan (security) Jasa Raharja di Samsat Bungo, Muhammad Suhari, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Selain pegawai internal Samsat, pihak eksternal yakni Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto, juga tak luput dari hukuman berat. Marwanto divonis 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309 juta. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebagai informasi, kasus "bancakan" pajak kendaraan di Samsat Bungo tahun 2019 ini melibatkan sindikat dari kepala UPT hingga petugas keamanan. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.(*)
Add new comment