Hukum 14 Tahun Penjara

Terbukti Membunuh, M Syahputra Karo Karo Dihukum 14 Tahun Bui Sesuai Tuntutan

Tebo - Babak akhir kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa M Syahputra Karo Karo akhirnya menemui titik terang. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tebo, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa, Jumat (3/1/2026).

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fadilah Utsman, yang didampingi oleh hakim anggota Rahmawati dan Reza Randa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.