Kasus Kredit Macet PT PAL dan BNI: Victor Gunawan 5 Tahun, Wendi Haryanto 3 Tahun
Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas investasi dan modal kerja PT BNI senilai Rp 105 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk dua terdakwa, Victor Gunawan dan Wendi Haryanto.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Victor Gunawan yang menjabat sebagai Direktur PT Palang dituntut hukuman penjara lebih berat dibandingkan rekannya. Jaksa menuntut Victor dengan pidana penjara selama 5 tahun.