Terbukti Membunuh, M Syahputra Karo Karo Dihukum 14 Tahun Bui Sesuai Tuntutan

WIB
IST

Tebo - Babak akhir kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa M Syahputra Karo Karo akhirnya menemui titik terang. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tebo, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa, Jumat (3/1/2026).

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fadilah Utsman, yang didampingi oleh hakim anggota Rahmawati dan Reza Randa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," tegas Hakim Fadilah Utsman saat membacakan vonis.

Vonis hakim ini conform atau sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo sebelumnya. Hakim menilai dakwaan primer penuntut umum telah terbukti di persidangan.

Selain menjatuhkan hukuman badan, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Usai palu diketuk, suasana sidang sempat hening sejenak. Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak JPU maupun Penasihat Hukum terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.

Kedua belah pihak diberikan waktu selama 7 hari untuk "pikir-pikir", apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum banding jika merasa keberatan.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Tebo. Dengan vonis ini, keadilan bagi korban diharapkan telah terpenuhi meski proses hukum masih memungkinkan berlanjut ke tingkat banding.(*)

BeritaSatu Network