APHT Nomor 13

Soal Pengadaan Tanah Pemprov Jambi, PUTR: Pembayaran Sah dan Berdasar Appraisal Independen

JAMBI — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi menyampaikan klarifikasi resmi terkait simpang siur informasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2024.

Klarifikasi itu disampaikan melalui Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam.

Ada tiga hal utama yang dijelaskan. Pertama, soal perencanaan dan luasan lahan. Kedua, soal nilai pembayaran yang berbeda dari pagu awal. Ketiga, soal pembayaran ganti rugi berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah atau APHT.