JAMBI — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi menyampaikan klarifikasi resmi terkait simpang siur informasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2024.
Klarifikasi itu disampaikan melalui Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam.
Ada tiga hal utama yang dijelaskan. Pertama, soal perencanaan dan luasan lahan. Kedua, soal nilai pembayaran yang berbeda dari pagu awal. Ketiga, soal pembayaran ganti rugi berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah atau APHT.
Wahyudi menjelaskan, dokumen perencanaan pengadaan tanah awalnya disiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan di atas 5 hektare.
Namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan berada di kisaran sekitar 3 hektare.
“Terkait batas perencanaan di atas 5 hektare berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dapat diklarifikasi bahwa dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 hektare. Namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar ±3 hektare,” demikian penjelasan Dinas PUTR Provinsi Jambi.
Menurut PUTR, pengadaan tanah itu tetap melalui pengkajian kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Dalam proses itu, calon lokasi perlu tergambar agar dapat dianalisis kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.
PUTR menyebut lokasi pengadaan tanah tersebut telah sesuai dengan peruntukan penataan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi.
Dinas PUTR juga menjelaskan soal koordinat lahan. Garis-garis batas lahan yang tertuang dalam peta dokumen perencanaan disebut bersumber dari titik-titik koordinat faktual di lapangan.
Dalam dokumen perencanaan, tujuan pengadaan tanah tersebut disebut untuk kepentingan umum. Pemanfaatannya dapat diarahkan lebih spesifik bagi pengembangan fasilitas atau infrastruktur untuk peningkatan sumber daya manusia dan pendidikan.
Sumber pengelolaannya dapat berasal dari daerah melalui APBD maupun dari pusat melalui APBN.
Dinas PUTR juga menyebut terdapat akses jalan langsung menuju lokasi tanah, yakni Jalan Walisongo. Jalan tersebut berstatus jalan kolektor sekunder dan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jambi.
Salah satu isu yang ikut dijelaskan adalah perbedaan antara pagu anggaran awal dan nilai pembayaran berdasarkan hasil penilaian.
Pada tahap penganggaran, Pemprov Jambi mengalokasikan anggaran pengadaan tanah dalam APBD 2024 sebesar Rp12.000.000.000.
Namun dalam tahap pembayaran, nilai ganti rugi wajib mengacu pada hasil penilaian tanah oleh penilai harga atau appraisal/KJPP independen.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000.
Dinas PUTR menegaskan, selisih antara pagu awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran ataupun penyimpangan.
Menurut PUTR, perbedaan itu merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ringkasan angkanya:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Pagu APBD 2024 | Rp12.000.000.000 |
| Hasil appraisal/KJPP | Rp15.143.200.000 |
| Selisih nilai | Rp3.143.200.000 |
Selisih Rp3,143 miliar itulah yang kemudian dijelaskan sebagai bagian dari pembayaran bertahap lintas tahun anggaran.
Dinas PUTR juga menjelaskan soal pencantuman nilai pada dokumen Akta Pelepasan Hak Atas Tanah.
Total pembayaran ganti rugi pengadaan tanah disebut sebesar Rp15.143.200.000 untuk dua Sertifikat Hak Milik atau dua SHM.
Nilai itu merupakan akumulasi dari dua APHT.
Pertama, APHT Nomor 12 dengan nilai ganti rugi Rp14.913.200.000.
Kedua, APHT Nomor 13 dengan nilai ganti rugi Rp230.000.000.
PUTR menyebut perbedaan pencantuman nilai pada masing-masing APHT bukan ketidakkonsistenan substansial dan bukan pula kesalahan pembayaran.
Perbedaan itu terjadi karena adanya pemisahan objek atas pemilikan hak atas tanah serta mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan lintas tahun anggaran.
Berikut rinciannya:
| Dokumen | Nilai Ganti Rugi |
| APHT Nomor 12 | Rp14.913.200.000 |
| APHT Nomor 13 | Rp230.000.000 |
| Total | Rp15.143.200.000 |
Untuk APHT Nomor 13, nilai ganti rugi sebesar Rp230.000.000 disebut telah dibayarkan melalui anggaran tahun 2024.
Sementara untuk APHT Nomor 12, nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000 tidak dibayarkan sekaligus. Pembayarannya dilakukan dalam dua tahap lintas tahun anggaran.
Tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024.
Tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 dianggarkan dan direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Berikut skema pembayarannya:
| Tahap | Tahun Anggaran | Nilai |
| APHT 13 | 2024 | Rp230.000.000 |
| APHT 12 tahap pertama | 2024 | Rp11.770.000.000 |
| APHT 12 tahap kedua | APBD-P 2025 | Rp3.143.200.000 |
| Total | Rp15.143.200.000 |
Dengan skema itu, Dinas PUTR menegaskan seluruh pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Pemprov Jambi telah dilaksanakan secara sah, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi ini menjadi penting karena isu pengadaan tanah kerap menimbulkan tafsir berbeda di ruang publik.
Angka Rp12 miliar dan Rp15,143 miliar, jika dibaca tanpa konteks, memang mudah memunculkan pertanyaan.
Namun menurut penjelasan PUTR, pagu awal dan nilai pembayaran akhir berada pada tahapan yang berbeda. Pagu adalah alokasi anggaran awal. Sedangkan nilai pembayaran mengacu pada hasil penilaian appraisal independen.
Begitu pula soal dua APHT. Menurut PUTR, perbedaan nilai muncul karena objek dan pemilik hak atas tanah berbeda, serta pembayaran dilakukan bertahap lintas tahun.
Di titik ini, yang paling dibutuhkan publik adalah keterbukaan dokumen, penjelasan prosedur, dan konsistensi administrasi.
Sebab pengadaan tanah untuk kepentingan umum bukan hanya urusan angka. Ia menyangkut tata kelola aset, pelayanan publik, rencana pembangunan, dan kepercayaan masyarakat.
Dinas PUTR Provinsi Jambi menyatakan pengadaan tanah tersebut dilakukan untuk kepentingan umum, khususnya pengembangan fasilitas atau infrastruktur yang mendukung peningkatan sumber daya manusia dan pendidikan.
Kini, setelah klarifikasi disampaikan, ruang publik menunggu hal berikutnya: manfaat nyata dari lahan tersebut.
Karena pengadaan tanah yang sah secara administrasi tetap harus berujung pada satu hal: fasilitas publik yang benar-benar bekerja untuk masyarakat.