kepentingan umum

Soal Pengadaan Tanah Pemprov Jambi, PUTR: Pembayaran Sah dan Berdasar Appraisal Independen

JAMBI — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi menyampaikan klarifikasi resmi terkait simpang siur informasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2024.

Klarifikasi itu disampaikan melalui Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam.

Ada tiga hal utama yang dijelaskan. Pertama, soal perencanaan dan luasan lahan. Kedua, soal nilai pembayaran yang berbeda dari pagu awal. Ketiga, soal pembayaran ganti rugi berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah atau APHT.

Prof Syamsir: Hibah Aset Daerah untuk Kepentingan Umum Sah Secara Hukum

JAMBI — Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H., menilai hibah aset daerah kepada lembaga pemerintahan merupakan mekanisme yang sah dalam sistem hukum pengelolaan keuangan dan aset negara.

Menurut Syamsir, hibah aset daerah tidak bisa serta-merta dibaca sebagai tindakan menghilangkan aset daerah. Sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur, untuk kepentingan umum, dan oleh pejabat yang berwenang, hibah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Penjelasan itu disampaikan Syamsir dalam pandangan hukum tertulisnya di Jambi, 6 Juni 2026.