Pendekatan keadilan restoratif

Kejati Jambi Terapkan Restorative Justice pada Kasus Pencurian Sawit, Tersangka Bebas dari Penuntutan

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar ekspose terkait penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu (2/10/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Jambi, Riono Budisantoso, dan jajaran di lingkungan Pidum Kejati Jambi.