Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar ekspose terkait penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu (2/10/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Jambi, Riono Budisantoso, dan jajaran di lingkungan Pidum Kejati Jambi.
Kasus yang menjadi fokus dalam ekspose ini adalah pencurian tujuh tandan buah kelapa sawit di Desa Adi Purwo, Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat, yang dilakukan oleh tersangka Enrif Panjaitan. Enrif melakukan pencurian karena desakan ekonomi, di mana istrinya sedang hamil tua dan ia juga memiliki anak kecil yang harus dihidupi.
Masyarakat setempat mengenal Enrif sebagai sosok yang baik dan sopan, sehingga tindakannya mengejutkan orang-orang terdekatnya. Pemilik kebun, Supar Bin Kaeran, yang menjadi korban dalam kasus ini, telah menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan adanya pendekatan Restorative Justice.
Setelah mempertimbangkan latar belakang tersangka, kondisi ekonomi, dan permintaan korban, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga proses peradilan panjang dapat dihindari.
Penerapan Restorative Justice di Jambi ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan penyelesaian hukum yang lebih cepat, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak, selaras dengan visi Indonesia Maju.(*)
Add new comment