Restorative Justice

Jelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026, Kejati Jambi Siapkan Sanksi Kerja Sosial

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mematangkan persiapan menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 mendatang. Salah satu poin krusial yang disiapkan adalah penerapan sanksi pidana kerja sosial bagi terpidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa jajarannya tidak bisa menawar lagi soal kesiapan ini. Pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk menyamakan persepsi.

Lolos dari Bui! Pencuri Alat Kebun di Bungo Dimaafkan Korbannya di Depan Hakim

Muara Bungo - Drama pencurian alat kebun yang melibatkan dua tetangga di Kabupaten Bungo, Jambi, berakhir haru di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo. Alih-alih saling menuntut, terdakwa dan korban justru memilih jalan damai, berjabat tangan, dan saling memaafkan di ruang sidang.

Kasus yang semula panas ini berhasil 'didinginkan' oleh Majelis Hakim melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada Rabu (15/10) lalu. Terdakwa, Admirahman, pun lolos dari ancaman hukuman penjara.

Kejati Jambi Terapkan Restorative Justice pada Kasus Pencurian Sawit, Tersangka Bebas dari Penuntutan

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar ekspose terkait penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu (2/10/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Jambi, Riono Budisantoso, dan jajaran di lingkungan Pidum Kejati Jambi.