Polemik Developer Perumahan Tak Sediakan PSU dan TPU, REI : Kami sudah Setor ke Kas Daerah!

WIB
IST

Jambi – Masalah pengembang perumahan yang tak menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), serta Tempat Pemakaman Umum (TPU), makin memanas. BPK RI telah menyoroti hal ini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024.

Kini, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis, angkat bicara dan mengakui perumahan yang dibangun sebelum tahun 2016 memang bermasalah.

BPK RI menemukan 387 perumahan di Kota Jambi belum menyerahkan PSU ke Pemkot Jambi. Sebanyak 115 perumahan tidak memiliki TPU. Itu membuat warga kesulitan mencari tempat pemakaman. Dugaan besar: banyak pengembang perumahan lama memang tidak menyediakan PSU sejak awal demi keuntungan semata!

Masalah ini semakin pelik karena warga tidak tahu bahwa ada biaya untuk TPU yang seharusnya dibayarkan developer. Benarkah aturan baru yang diterapkan sejak 2016 bisa menjamin perumahan-perumahan baru tidak mengulangi kesalahan yang sama?

Jika developer lama lepas tangan, siapa yang harus bertanggung jawab?

Apakah ada oknum yang membiarkan pengembang melanggar aturan?

Ketua DPD REI Jambi, Abror Lubis, mengakui bahwa sebelum tahun 2016, banyak perumahan dibangun tanpa tata kelola yang jelas.

“Dulu memang amburadul, banyak yang tidak menyerahkan fasum dan fasos (fasilitas sosial). Namun, sejak 2016, sudah ada aturan yang lebih diperketat,” ujar Abror.

Menurutnya, sejak aturan diperketat oleh Wali Kota Jambi pada 2016, setiap developer yang ingin membangun perumahan wajib menyediakan 35% lahan untuk fasilitas umum dan sosial. 35% lahan harus digunakan untuk jalan, taman bermain, atau tempat ibadah. Kata Abror, PSU harus langsung diserahkan ke Pemkot Jambi sebelum izin dikeluarkan.

Tanpa penyerahan PSU, izin pembangunan perumahan tidak akan diterbitkan. Begitupula dengan tempat pemakaman alias TPU. Khusus untuk TPU, kata Abror, developer diwajibkan membayar ke Pemkot sebelum izin diterbitkan.

“Developer wajib menyetor 2% dari nilai dan luas lahan perumahan ke kas daerah untuk TPU. Jadi, wewenang TPU bukan lagi pada developer, karena kami sudah bayar,” jelas Abror Lubis.

Di lapangan, banyak warga perumahan yang kebingungan ketika ada kematian. Mereka tidak tahu bahwa developer sudah menyetor biaya untuk kuburan. Tidak ada sosialisasi yang jelas kepada warga soal tanah kuburan ini. Beberapa perumahan bahkan tidak memiliki TPU sama sekali.

"Waktu beli rumah, tidak ada yang memberi tahu kami soal biaya untuk TPU. Sekarang, kalau ada yang meninggal, kami kebingungan mencari tempat pemakaman!" keluh seorang warga perumahan di Kota Jambi.

Jika developer sudah menyetor biaya TPU ke kas daerah, mengapa masih banyak perumahan yang tidak memiliki pemakaman?

Apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya?

Siapa yang mengawasi aliran dana ini?

"Kalau sekarang katanya sudah tertib, lalu bagaimana dengan perumahan lama? Apakah ada sanksi bagi developer yang tidak bertanggung jawab?" ujar warga.

Pemkot Jambi harus segera melakukan audit terhadap pengembang perumahan lama yang belum menyerahkan PSU. BPK RI sudah mengungkap temuan ini, kini tinggal bagaimana Pemkot menindaklanjuti. Jika ada dana TPU yang sudah dibayarkan oleh developer, harus ada transparansi tentang penggunaannya.

"Pemerintah daerah harus tegas! Jika developer lama tidak menyerahkan PSU dan TPU, mereka harus bertanggung jawab. Jangan sampai warga yang dirugikan," tegas seorang tokoh masyarakat Jambi.

Comments

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network