Aksi penggelapan tujuh orang Karyawati di dua cabang rumah makan terkenal Rumah Makan (RM) AC Andoenk, Kota Jambi, akhirnya terbongkar. Dalam laporan yang masuk pada Selasa, 16 April 2025 lalu, para pelaku berhasil diamankan setelah terbukti melakukan penggelapan uang restoran hingga puluhan juta rupiah.
Ketujuh karyawati tersebut yakni Rk (23), Mm (21), Vl (24), Ss (21), Af (21), Ag (24) dan yang terakhir Ot (24).
Aksi mereka terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu cabang utama RM AC Andoenk yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, serta cabang Simpang Rimbo, Kota Jambi. Kasus ini ditangani langsung oleh Polsek Jelutung.

Kapolsek Jelutung, IPTU Choiril Umam menjelaskan bahwa para pelaku merupakan kasir aktif yang beroperasi secara berkelompok.
"Setiap kali beraksi, mereka bekerja minimal berdua. Satu orang menghitung makanan, satu lagi bertugas di kasir. Mereka sudah punya kode dan kesepakatan untuk menghapus nota pembelian konsumen secara diam-diam," jelasnya, Senin (21/4/2025).
Modus mereka sederhana tapi efektif. Setelah pelanggan membayar, nota asli sengaja dihapus dari sistem. Uang yang seharusnya masuk ke kas restoran pun malah dibagi rata di antara para pelaku.
Dalam sehari, para tersangka bisa menggelapkan hingga Rp3 juta, tergantung berapa orang yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Beberapa pelaku diketahui sudah bekerja sejak 2022, sementara yang lainnya baru bergabung dalam dua bulan terakhir. Selama itu pula, aksi penggelapan terus berlangsung secara sistematis dan tanpa terdeteksi hingga akhirnya kecurigaan mulai muncul dari pihak pemilik restoran.
“Owner mulai curiga ketika melihat gaya hidup para karyawan yang tak sesuai gaji. Ada yang bisa liburan ke Bali sampai seminggu, penampilan pun berubah drastis,” kata Kapolsek.
Dari sana, pemilik mulai memeriksa CCTV serta laporan keuangan dan menemukan kejanggalan-kejanggalan mencolok. Setelah diinterogasi, para pelaku pun mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan juta, serta barang-barang mewah seperti sepeda motor, emas, tas, sepatu, handphone, TV, dan kulkas dan barang barang semuanya dibeli dari uang hasil penggelapan.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (*)
Comments
Cantik cantik,eh ternyata…
Cantik cantik,eh ternyata msling 🤭😁
Add new comment