Penangkapan di Hotel Bumi Banjar: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ungkap Jaringan Sabu 97,79 Gram

WIB
IST

Pengungkapan jaringan narkoba di Kota Banjarmasin kembali mencuri perhatian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menyita 12 paket sabu seberat 97,79 gram dari kamar 306 Hotel Bumi Banjar di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Penggerebekan itu dilakukan setelah penangkapan dua tersangka yang diduga terkait jaringan pengedar sabu, yakni MR (24) dan CS (30), seorang ibu rumah tangga.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P. Dewa mengungkapkan, operasi ini dimulai pada Sabtu (7/12) malam sekitar pukul 19.04 WITA. "MR dan CS kami tangkap di Pekapuran Raya Gang Bambu Indah, Kecamatan Banjarmasin Timur. Mereka diduga tengah bersiap melakukan transaksi sabu-sabu," ujar Kompol Bala saat memberikan keterangan, Sabtu (13/12).

Penangkapan kedua tersangka memunculkan informasi penting. Dalam interogasi awal, MR dan CS mengaku menyimpan barang bukti di kamar hotel. Petugas langsung menuju Hotel Bumi Banjar dan menggeledah kamar 306. "Kami menemukan 12 paket sabu, timbangan digital, dua pak plastik klip, dan alat pendukung transaksi lainnya, termasuk sendok sabu dari sedotan plastik," ujar Bala.

Barang bukti tersebut diperkirakan siap diedarkan dalam jumlah besar. "Ini menunjukkan bahwa kedua pelaku memiliki peran penting dalam distribusi narkotika," lanjutnya.

Kejadian ini semakin mengejutkan karena kedua pelaku memiliki hubungan sepupu. Menurut Bala, kasus ini menunjukkan pola baru dalam jaringan narkoba, di mana hubungan keluarga dimanfaatkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. "Keduanya mencoba memanfaatkan ikatan keluarga untuk menutupi aksi mereka, tetapi kami berhasil menggagalkannya," tegasnya.

Setelah penyitaan barang bukti, MR dan CS langsung digiring ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"MR dan CS dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," tegas Kompol Bala. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk memutus jaringan narkoba di wilayahnya. Kompol Bala menekankan bahwa pihaknya terus meningkatkan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di Banjarmasin dan sekitarnya.

"Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini ditangkap. Perang melawan narkoba adalah prioritas kami," pungkasnya.

Operasi ini mengingatkan kembali pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan narkoba, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(*)

Comments

Permalink

Bravo

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network