Breaking News! Tim Inti Pemenangan Nalim-Nilwan Dipanggil Bawaslu Merangin

WIB
IST

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin saat ini dikabarkan tengah melakukan pemanggilan terhadap ketua Tim Pemenangan Nalim - Nilwan (Menawan) Herman Efendi dan beberapa orang tim inti pasangan Menawan 3 Oktober 2024.

Beberapa orang tim pemenangan Menawan ini dipanggil karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran kampanye, sesuai PKPU nomor 13 Tahun 2024 terkait metode kampanye.

Dari informasi dan data yang berhasil didapat, Bawaslu Kabupaten Merangin sendiri dikabarkan sudah melayangkan surat terhadap tim pasangan Menawan ini.

Sesuai jadwal, Tim inti pasangan menawan ini akan memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Merangin pada kamis pagi 03 Oktober 2024.

Namun hingga kamis siang, belum terlihat ada satu pun tim menawan yang memenuhi panggilan tersebut.

Tujuan pemanggilan itu dikabarkan adalah untuk meminta klarifikasi terkait dugaan adanya beberapa pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Menawan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri saat dikonfirmasi terkait adanya pemanggilan beberapa orang tim pemenagan Nalim - Nilwan (menawan), tidak menapik adanya pemanggilan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim Menawan tersebut.

Hanya saja ketua Bawaslu Merangin tidak bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut, karena diduga pihak Bawaslu sendiri saat ini tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim Menawan itu.

"Iya, sedang telusuri,"Ungkap Himun singkat pada Kamis siang 03 Oktober 2024, seolah membenarkan adanya dugaan pelanggaran kampanye itu.

Dari pantauan dan penelusuran media ini pada kamis 03 Oktober 2024, tidak ada satupun tim dari pasangan menawan ini terlihat memenuhi undangan atau pemanggilan Bawaslu tersebut.

Bawaslu dikabarkan juga akan mengundang kembali pihak bersangkutan tim Pemenangan Menawan Herman Efendi dan beberapa tim inti pasangan Menawan.

"Ya, kita Jadwal ulang"ungkap Himun lagi sembari meninggalkan awak media.

Terpisah ketua Tim Pemenangan Nalim - Nilwan ( Menawa) Herman Efendi saat dikonfirmasi juga membenarkan jika dirinya sudah mendapatkan surat undangan dari Bawaslu Kabupaten Merangin tersebut.

"Ya Benar ada suratnya saya terima, kebetulan saya posisi lagi di Jangkat. Kita propesional saja. Ya, benar ada surat itu,"ungkap Fendi saat dihubungi via telpon ke Nomor pribadinya.

Sementara dirinya belum mengetahui secara detail terkait isi surat bawaslu untuk dirinya tersebut.

"Saya belum tau apa isinya. Kabarnya masalah hadiah. Posisi saya lagi di Jangkat gimana mau hadir,"singkat Fendi sembari menutup telpon.

Sementara dari data yang berhasil didapat, ada beberapa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Menawan ini.

Mulai dari tidak adanya surat pemberitahuan kampanye dengan metode lainnya ke Bawaslu Merangin, Kemudian melakukan pemberian hadiah dalam bentuk uang tunai dan juga memberikan hadiah yang melebihi dari yang sudah ditetapkan sesuai PKPU No 13 Tahun 2024.

Sementara di Pasal 66 ayat 5 sudah tertera sangat jelas dan secara rinci metode kampanye lainya yang berbunyi, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (amin)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.