Jambi – Dua oknum polisi dari Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Fascal Wildanu, menjalani proses rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang menewaskan Ragil Alfarisi (20), seorang tahanan Polsek Kumpeh Ilir. Kasus ini menyita perhatian publik setelah hasil autopsi menunjukkan bahwa Ragil tewas akibat pendarahan hebat di bagian belakang kepala, yang diduga disebabkan oleh kekerasan fisik.
Rekonstruksi tersebut berlangsung di Polsek Sungai Gelam pada Senin pagi, dengan alasan keamanan, mengingat Polsek Kumpeh Ilir dekat dengan kediaman korban. Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, pemindahan lokasi ini dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul jika dilaksanakan di lokasi kejadian.
"Iya, rekonstruksi di Polsek Sungai Gelam. Alasan keamanan, makanya dilakukan di sana," ujar Kompol Amin kepada awak media.
Selama proses rekonstruksi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Fascal Wildanu diperagakan dengan tangan terborgol. Mereka memperagakan sebanyak 76 adegan yang terkait dengan rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap korban. Adegan pertama dimulai dengan penangkapan seorang saksi bernama Yadi, sebelum kemudian berlanjut pada penangkapan Ragil, yang akhirnya berujung pada tindak kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka dalam kasus yang berujung tragis tersebut. Proses ini penting untuk menegaskan kembali bagaimana tindakan kekerasan tersebut terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas kematian Ragil Alfarisi.
Dua tersangka oknum polisi ini saat ini masih menjalani proses hukum, sementara keluarga korban dan masyarakat menunggu hasil lebih lanjut dari pihak kepolisian serta pengadilan terkait kasus penganiayaan ini.(*)
Add new comment