Pengadilan Tolak Praperadilan PT Wistara Internasional Maritim Milik Ko Apex terhadap Polda Jambi

WIB
IST

Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan PT Wistara Internasional Maritim terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Ko Apex oleh Polda Jambi.


Permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Wistara Internasional Maritim terhadap Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Ditreskrimum Polda Jambi, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jambi. PT Wistara Internasional Maritim, yang dimiliki oleh Ko Apex—seorang tersangka yang saat ini ditahan di Polda Jambi—mencoba menantang keabsahan penangkapan dan penahanan Ko Apex melalui proses praperadilan.

Penolakan ini diputuskan pada Senin, 9 September 2024, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Praperadilan PN Jambi, M Syafrizal Fahmi. Panitera Pengadilan Negeri Jambi, Heri Harjanto, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan tersebut ditolak sepenuhnya oleh pengadilan, dan pemohon dibebankan biaya praperadilan sebesar nihil.

Dalam pengajuan praperadilan ini, PT Wistara Internasional Maritim berupaya untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Ko Apex, dengan argumen bahwa proses penangkapan dan penahanannya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, pengadilan memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polda Jambi sudah sesuai dengan hukum.

Praperadilan sendiri adalah wewenang yang diberikan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan, sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan ini bisa diajukan oleh tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya jika mereka merasa tindakan penegak hukum tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Dalam kasus ini, hakim memutuskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan Ko Apex oleh Polda Jambi sudah sah secara hukum, sehingga permohonan praperadilan dari PT Wistara Internasional Maritim ditolak.

Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Ko Apex akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan penahanan yang dilakukan Polda Jambi dianggap sah dan sesuai dengan peraturan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network