Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Negara Rugi Rp 27 Miliar

WIB
IST

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan sebelas tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Tindakan para tersangka ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 27 miliar.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik memutuskan untuk menahan sebelas orang tersangka tersebut.

“Sebelumnya, kami telah menetapkan dua belas orang tersangka, namun satu di antaranya telah meninggal dunia, sehingga hanya sebelas orang yang ditahan,” jelas Efendri saat konferensi pers pada Rabu (23/10/2024).

Sebelas tersangka yang ditahan memiliki inisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. SF berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), sementara YH adalah anggota. Sembilan tersangka lainnya berperan sebagai penerima ganti rugi dari proyek tol tersebut.

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka mencapai Rp 27 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP Sumbar,” ungkap Efendri. Ia menambahkan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal primer 2 (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Untuk penahanan, Kejati Sumbar memutuskan dua kategori berbeda. Tersangka SF dan YH ditahan di Rutan Kelas II B Padang selama 20 hari, sementara sembilan tersangka lainnya dikenakan penahanan kota. Berikut rincian penahanan:

  • Rutan Kelas II B Padang:
    • SF – Ketua pelaksana pengadaan tanah
    • YH – Anggota tim pengadaan tanah
      (Keduanya ditahan selama 20 hari)
  • Penahanan Kota untuk Penerima Ganti Rugi:
    • MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, ZN

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang mencederai proyek infrastruktur di Sumatera Barat. Kejati Sumbar berkomitmen melanjutkan proses hukum dengan transparansi, memastikan bahwa mereka yang terbukti merugikan negara dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network