Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi kembali mengamankan dua influencer yang diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial mereka. Keduanya telah melakukan aktivitas ini selama setahun terakhir melalui akun pribadi masing-masing.
Para tersangka, ZF (19) yang berasal dari Jambi Selatan, Kota Jambi, dan TH (21) dari Sengeti, Muaro Jambi, ditangkap oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi setelah melalui patroli siber di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, "Kedua tersangka telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menyebarkan konten yang terkait dengan perjudian online."
Bambang menambahkan bahwa kedua tersangka memiliki pengikut dalam jumlah besar di Instagram. ZF menggunakan akun @zhfirahfsha, sementara TH melalui akun @story_racing_jambi untuk mempromosikan judi online. Mereka memanfaatkan unggahan di feed Instagram, serta menambahkan tautan judi di story dan bio profil mereka.
"TH mempromosikan situs alexavegas, sementara ZF mempromosikan posolife," jelas Bambang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa kedua influencer ini telah menjalankan aktivitas promosi judi online tersebut selama lebih dari setahun dan telah memperoleh keuntungan yang cukup besar. TH dilaporkan mendapatkan sekitar Rp 150.000 setiap minggunya, dengan total pendapatan mencapai Rp 18 juta, sedangkan ZF mendapatkan sekitar Rp 3,5 juta.
Atas tindakan mereka, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. (*)
Add new comment