Polda Jambi mengungkapkan bahwa mobil yang digunakan pelaku perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh adalah milik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemkot Sungai Penuh. Hal ini menjadi langkah penting dalam penyelidikan kasus vandalisme yang tengah digarap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Kendaraan tersebut berhasil diamankan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dengan plat nomor BH 7879 NF. Di dalam mobil, polisi menemukan satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk memastikan identitas mobil, penyidik mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka.
“Kami sudah menyita mobil ini dan melakukan identifikasi. Ada kecocokan antara nomor mesin dan rangka dengan STNK yang ditemukan,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Rabu.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa plat asli mobil tersebut adalah BH 8018 R. Mobil ini ternyata milik Pemerintah Kota Sungai Penuh, dengan pemilik tertera di STNK sebagai Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.
Penyidik kini menyiapkan surat pemanggilan terhadap pemilik kendaraan. “Kami sudah menginstruksikan Kasubdit 3 untuk memanggil pemilik mobil tersebut. Pemilik akan dimintai keterangan di Polda Jambi pada Jumat, 6 Desember 2024,” tambah Kombes Andri.(*)
Berita ini telah tayang di Jambi Independent (media network Berita Satu), https://jambiindependent.disway.id/read/695341/terungkap-ini-identitas-kepemilikan-mobil-yang-dipakai-pelaku-perusakan-kotak-suara-di-kota-sungai-penuh/15
Add new comment