Mahkamah Agung Eksekusi Barang Sitaan Milik Benny atas Sengketa Kredit dengan BCA

WIB
IST

JAMBI— Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jambi telah melaksanakan eksekusi terhadap berbagai merek handphone dan aksesoris milik Benny. Eksekusi ini berlangsung pada hari Selasa, 3 Desember 2024, pukul 10.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Mr. Asaat Nomor 72, Jambi.

Eksekusi barang sitaan ini merupakan bagian dari penyelesaian sengketa kredit antara Bank BCA kantor cabang utama Jambi dengan Benny.

Sengketa ini bermula dari perjanjian kredit yang ditandatangani pada tanggal 23 November 2015 dengan nomor 0347-ADD-2015. Perjanjian tersebut diikat dengan sertifikat jaminan fidusia tahun 2015 dengan nilai jaminan sebesar Rp 5,5 miliar.

Dr. Vernandus Hamonangan SH, MH, pengacara yang mewakili pihak pemohon eksekusi, menjelaskan lebih lanjut mengenai proses eksekusi ini.

“Eksekusi ini adalah langkah hukum yang diambil sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kami mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan bahwa hak-hak Bank BCA sebagai kreditur terlindungi,” ujar Dr. Vernandus Hamonangan dalam konferensi pers yang diadakan setelah pelaksanaan eksekusi.

Lebih lanjut, Dr. Vernandus Hamonangan menambahkan bahwa semua persediaan barang milik Benny, baik handphone maupun aksesorisnya, kini menjadi milik Bank BCA sepenuhnya.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, semua barang yang disita ini tidak hanya berlaku saat ini tetapi juga di kemudian hari. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam sertifikat jaminan fidusia yang telah mengikat perjanjian kredit tersebut,” tambahnya.

Eksekusi barang sitaan dilakukan setelah proses hukum yang panjang antara Bank BCA dan Benny terkait wanprestasi dalam perjanjian kredit. Benny gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali pinjaman sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga Bank BCA berhak untuk melakukan eksekusi atas jaminan fidusia yang telah disepakati.

Bang Monang, begitu ia akrab disapa, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran perjanjian kredit.

“Kami menghargai proses hukum yang telah dijalankan dan berharap eksekusi ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kewajiban finansial mereka,” ujarnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network