Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Jambi, Polda Siap Gelar Perkara Awal 2025

WIB
IST

Jambi - Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029, A, memasuki babak baru. Setelah berjalan sejak September 2024, Polda Jambi menyatakan akan melakukan gelar perkara pada Januari 2025 untuk menentukan kelanjutan kasus ini. Kasus ini tak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga sorotan tajam publik terkait integritas pejabat publik.

Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengungkapkan bahwa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah meminta keterangan ahli pidana di Jakarta sebagai langkah persiapan gelar perkara.

“Penyidik baru saja kembali dari Jakarta setelah meminta keterangan ahli pidana. Gelar perkara dijadwalkan awal Januari 2025 untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana dalam kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Maulana pada Senin (30/12/2024).

Dalam proses penyelidikan, A sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada 23 Oktober 2024. Ketidakhadirannya memicu pertanyaan publik tentang keseriusan pihak terkait dalam menghadapi kasus ini.

“Ketidakhadiran terlapor dalam panggilan sebelumnya tidak akan menghambat proses hukum. Prosedur akan terus berjalan hingga gelar perkara selesai,” tegas Maulana.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kredibilitas seorang anggota legislatif terpilih. Pemalsuan dokumen, jika terbukti, tidak hanya menjadi tindak pidana serius, tetapi juga mencoreng citra lembaga DPRD Jambi di mata masyarakat.

Polda Jambi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Publik tidak perlu ragu terhadap integritas penyidikan,” ujar Maulana.

Hasil gelar perkara pada Januari 2025 akan menjadi penentu arah kasus ini: apakah Amrizal dapat dijerat dengan pasal pidana atau tidak. Jika terbukti bersalah, konsekuensinya tak hanya hukum pidana, tetapi juga ancaman kehilangan posisi sebagai anggota DPRD. Namum, jika tak terbukti, kasus ini akan berhenti dan nama baik terlapor otomatis akan pulih.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network