Tim Transisi KADIN Jambi Dukung Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batubara dengan Regulasi Ketat

WIB
IST

JAMBI – Juru Bicara Tim Transisi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jambi, Robert Samosir, mendukung langkah Gubernur Jambi untuk mengevaluasi kembali kebijakan terkait angkutan batubara melalui jalur darat.

Robert menyebut, pembukaan kembali jalur darat dengan aturan yang ketat akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan sopir angkutan.

“Pembukaan jalur darat ini bisa menumbuhkan ekonomi rakyat. UMKM akan hidup kembali, para sopir bisa kembali bekerja, dan ribuan orang akan bergantung pada bisnis ini. Namun, tentunya harus diatur lebih ketat agar tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan lainnya,” ujar Robert, Selasa (30/12/2024).

Menurut Robert, angkutan batubara melalui jalur darat berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar jalur transportasi. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya lesu dapat kembali bangkit dengan beroperasinya warung makan, bengkel, dan berbagai usaha kecil lainnya.

“UMKM di sekitar jalur transportasi batubara sangat bergantung pada aktivitas ini. Dengan pembukaan kembali jalur darat, mereka akan merasakan dampak positif langsung, sehingga roda ekonomi rakyat bisa bergerak lebih cepat,” jelasnya.

Selain itu, Robert menyoroti pentingnya memberikan ruang bagi sopir angkutan batubara yang selama ini kehilangan mata pencaharian. Menurutnya, pembukaan jalur darat akan memberikan kesempatan kerja yang layak bagi ribuan sopir serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok batubara.

Meski mendukung pembukaan jalur darat, Robert mengingatkan bahwa kebijakan ini harus disertai pengaturan yang lebih ketat untuk menghindari masalah kemacetan dan kerusakan infrastruktur. Ia mengusulkan beberapa langkah pengaturan, di antaranya:

  1. Jam Operasional Terbatas
    Truk angkutan batubara hanya diperbolehkan beroperasi pada waktu tertentu, seperti malam hari, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada siang hari.
  2. Pembatasan Muatan
    Aturan terkait kapasitas muatan truk harus diberlakukan ketat agar tidak melebihi kapasitas jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur.
  3. Pengawasan Ketat
    Penempatan pos pengawasan di titik-titik strategis guna memastikan kepatuhan sopir terhadap aturan lalu lintas.
  4. Perbaikan Infrastruktur Jalan
    Pemerintah perlu memperbaiki kondisi jalan yang dilalui truk angkutan agar mampu menahan beban kendaraan berat.

“Langkah-langkah ini penting untuk menjaga agar pembukaan jalur darat tidak menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan atau kerusakan jalan yang berdampak pada masyarakat umum,” tambahnya.

Robert juga mendukung evaluasi kembali instruksi gubernur (ingub) terkait pemanfaatan jalur sungai sebagai alternatif transportasi batubara. Menurutnya, jalur sungai menawarkan solusi jangka panjang yang lebih ramah lingkungan dan minim dampak sosial.

“Jalur darat bisa menjadi solusi sementara, tetapi jalur sungai tetap harus dioptimalkan sebagai solusi yang berkelanjutan. Dengan kombinasi ini, perekonomian bisa tumbuh tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Robert berharap Gubernur Jambi dapat mengambil langkah tegas dan bijak untuk membuka kembali jalur darat angkutan batubara dengan regulasi yang ketat. Ia meyakini, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Jambi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas.

“Langkah ini bisa menjadi win-win solution bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan regulasi yang tepat, semua pihak bisa diuntungkan,” tutupnya.(*)

Comments

Permalink

contoh daerah lain pak, angkutan batu bara boleh pakai jalur darat, tetapi dengan angkutan Kereta Api, selain infrastruktur nya murah tidak menzolomi pengguna jalan umum. jadi truck batu wajib non aktif. para pejabat yang punya truck batu bara harus ikhlas trucknya dinon aktifkan demi kemaslahatan masyarakat.

Permalink

Tiap tahun terbit pergub soal angkutan batubara tak diindahkan pengguna angkutan batubara...kenapa dan mengapa karena kekuatan hukum ga ada...ada PERPRES thn 2011 yg memerintahkan Pemda provinsi,kabupaten,kota u menyusun dokumen RUDKLLAJ sampai detik ini dokumen tsb tidak ada akibat KA OPD terkait tak memiliki kemampuan nalar...sikon tsb...MEMAKUKAN

Permalink

Jalur khusus aja pak biar semuanya lancar, klo jalan umum pengguna jalan lain klo angkutan batu bara sudah beroperasi pasti macet dan banyak yg rusak dijalan SPT , terbalik patah as, dll, belum lagi yg knalpot brong sangat menggangu kenyamanan warga yg dilintasi angkutan , istirahat nya pasti nga nyaman pada malam hari

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network