Aktivitas PETI di Jambi Meluas hingga 52 Ribu Hektare: Ancaman Ekologi Kian Nyata

WIB
IST

JAMBI – Luas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan lahan dan hutan Provinsi Jambi terus meningkat drastis, mencapai 52.059 hektare pada tahun 2024. Data dari Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menunjukkan bahwa dalam sembilan tahun terakhir, luasan PETI bertambah 41.133 hektare, dan kini mencakup enam kabupaten di Jambi.

Direktur KKI Warsi, Adi Junaedi, menyebut bahwa perluasan aktivitas PETI menjadi salah satu penyebab utama kerusakan hutan, selain kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta potensi kehilangan hutan dari konsesi perizinan.

"Lahan terbuka akibat tambang emas tanpa izin mendominasi kerusakan. Pada 2024, luasnya sudah mencapai 52 ribu hektare," ujar Adi Junaedi.

Pada 2024, PETI paling luas terdapat di Kabupaten Sarolangun (17.362 hektare) dan Merangin (17.320 hektare), diikuti Bungo (10.101 hektare), Tebo (6.819 hektare), Kerinci (208 hektare), dan Batanghari (259 hektare).

Di Sarolangun, aktivitas PETI menyebabkan pendangkalan sungai dan menurunnya daya serap air, sehingga memicu banjir bandang. Setiap tahun, material tanah dan lumpur dari tambang ilegal menambah lapisan hingga 4–5 sentimeter di dasar sungai.

Di Bungo, alat berat seperti ekskavator digunakan untuk PETI, menyebabkan kerusakan lahan yang masif. Polisi telah memetakan pelaku, pemilik alat berat, hingga pihak yang membekingi aktivitas ilegal ini.

"Kami akan menindak tegas pelaku, pemilik alat berat, dan bahkan aktor yang terlibat di balik aktivitas PETI," tegas Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono.

Analisis KKI Warsi menunjukkan bahwa lahan terbuka akibat aktivitas tambang di luar areal perizinan mencapai 54.146 hektare, jauh lebih besar dibandingkan lahan terbuka di dalam izin resmi (13.454 hektare).

Adi juga mengungkapkan bahwa laju kerusakan hutan terus meningkat, meskipun tutupan hutan Jambi masih terlihat bertambah di beberapa wilayah.

"Tiga ancaman utama bagi ekologi Jambi adalah tambang ilegal, karhutla, dan potensi kehilangan tutupan hutan dari konsesi perizinan yang ada," jelas Adi.

Polisi di Merangin telah menangani enam kasus PETI sepanjang 2024, termasuk penahanan pelaku dan penyitaan alat dompeng serta emas hasil tambang ilegal. Sementara di Sarolangun, polisi menangkap penadah emas ilegal seberat 2,5 kilogram.

Pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan dapat lebih tegas dalam mengatasi PETI. Selain itu, upaya rehabilitasi lingkungan seperti reboisasi dan pengendalian sedimentasi sungai perlu segera dilakukan untuk mengurangi dampak kerusakan.

"Pemerintah harus mempertegas langkah pengendalian PETI. Kerusakan yang diakibatkan sangat signifikan, dan ini bukan hanya ancaman bagi ekologi, tetapi juga bagi masyarakat yang bergantung pada lahan dan sumber daya alam," tutup Adi Junaedi.(*)

Comments

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network