Polres Tanjab Timur Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Narkotika, Kasus Sabu Dibeberkan

WIB
IST

Polres Tanjab Timur berhasil menangkap tiga tersangka kasus sabu, mengamankan 102.39 gram barang bukti. Penangkapan ini menegaskan komitmen Tanjab Timur untuk menjadi wilayah bebas narkoba. Penangkapan kurir dan pengedar ini akan berlanjut hingga bandar besar dapat dibekuk.

***

Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula Parama Satwika pada Kamis, 8 Agustus 2024. Sat Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Narkoba, AKP Charles Sitorus, menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Tanjab Timur kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan kali ini melibatkan tiga tersangka dari dua tempat berbeda.

Dua tersangka, J (49) dan D (26), adalah warga Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang. Dari kedua tersangka ini, polisi menyita 10 paket sabu seberat 94,96 gram. Sementara itu, tersangka ketiga berinisial WSR (21) dibekuk di Kelurahan Muara Sabak Ulu, Kecamatan Muara Sabak Timur, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 7,43 gram.

Kapolres AKBP Heri Supriawan menegaskan bahwa ini adalah bukti komitmen Polres Tanjab Timur dalam memberantas narkoba di wilayah hukum mereka, dengan harapan agar Kabupaten Tanjab Timur menjadi wilayah BERSINAR (Bersih Dari Narkoba).

"Kami akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah ini agar Tanjab Timur menjadi kabupaten yang bersih dari narkoba," ujar AKBP Heri Supriawan.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjab Timur untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

Ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 1 miliar dan maksimal 10 miliar rupiah.

"Dalam penangkapan kali ini, kami baru menangkap kurir dan pengedar. Bandar besar narkoba masih dalam bidikan kami. Sabar, nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut kepada rekan-rekan media," tambahnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.