Kebijakan baru pengelolaan pajak daerah menjanjikan peningkatan PAD bagi Kota Jambi. Tantangan administratif dan teknis mengintai, menuntut persiapan matang dan transparansi. Apakah daerah siap menghadapi tantangan ini?
Pemerintah Kota Jambi, seperti halnya kabupaten dan kota lainnya di Indonesia, tengah bersiap menyambut tantangan baru yang datang bersamaan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini memberikan wewenang bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk mengelola langsung Pajak Opsen Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai tahun 2025.
Peluang dan Tantangan yang Menyertai Kebijakan Baru
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menyatakan optimismenya terhadap kebijakan ini, yang dianggapnya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat. Namun, di balik optimisme ini, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diwaspadai dan diatasi oleh pemerintah daerah.
"Alhamdulillah, saya menyambut baik kebijakan ini yang mengatur tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengamanatkan pemberlakuan Pajak Opsen PKB dan BBN-KB di tahun 2025," ujar Sri Purwaningsih.
Potensi Kendala Administratif dan Teknis
Meskipun kebijakan ini menjanjikan peningkatan PAD dengan memungkinkan pemerintah daerah untuk langsung menerima pendapatan dari pajak kendaraan, pengelolaannya memerlukan kesiapan administratif dan teknis yang matang. Salah satu potensi kendala adalah penyesuaian sistem administrasi dan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan pajak yang efektif dan efisien.
Sri Purwaningsih memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (BPPRD) Kota Jambi untuk terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.
"Tanyakan trik-trik nya agar pengelolaan pajak ini berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita bersama. Percepat payung hukum yang masih berproses, koordinasikan dengan perbankan untuk menyiapkan sistem pembayaran, penyiapan dan peningkatan kualitas administrasi, serta susun langkah-langkahnya dengan cermat, sehingga pada pelaksanaanya pada 1 Januari 2025 berjalan dengan baik," pesan Sri.
Risiko Ketimpangan dan Efisiensi
Selain tantangan administratif, terdapat pula risiko ketimpangan dalam kemampuan daerah untuk mengelola pajak ini. Daerah yang memiliki sumber daya lebih baik mungkin dapat mengoptimalkan potensi ini, sementara daerah yang kurang siap bisa mengalami kesulitan dalam penerapan kebijakan baru.
Efisiensi pengelolaan juga menjadi isu penting. Tanpa strategi dan implementasi yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi bumerang bagi pemerintah daerah yang belum siap, sehingga bukannya meningkatkan PAD, malah menambah beban administratif.
Perlunya Pengawasan dan Transparansi
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pengelolaan ini dilakukan dengan akuntabilitas yang tinggi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pendapatan pajak digunakan untuk kepentingan publik.
"Kita semua harus berkomitmen untuk selalu berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan guna menghadirkan layanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah agar menjadi lebih efektif dan efisien. Disamping juga penegakkan hukum dan peningkatan pelayanan masyarakat merupakan tugas bersama," tambah Sri.
Sementara kebijakan baru pengelolaan pajak daerah memberikan peluang bagi peningkatan PAD, persiapan dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk menghadapi tantangan yang ada. Dengan koordinasi yang baik, inovasi, dan komitmen terhadap transparansi, Kota Jambi dapat mengoptimalkan potensi kebijakan ini, sekaligus memitigasi risiko yang mungkin muncul.(*)
Add new comment