Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mempunyai peran strategis dalam memberikan pendampingan kepada ASN Kementerian Agama untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, Tim Inspektorat Jenderal Kemenag RI melakukan evaluasi pemetaan dan redistribusi guru Madrasah Negeri berbasis Kebutuhan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Kakanwil Zoztafia menyambut baik adanya evaluasi yang dilakukan Tim Itjen dalam rangka melakukan evaluasi pemetaan dan redistribusi guru Madrasah Negeri berbasis Kebutuhan.
“Pemetaan serta redistribusi guru yang dilakukan bertujuan agar tidak terjadinya penumpukan guru dan pola sebaran guru pada satuan kerja kita dapat merata sesuai kebutuhan,” ujar Kakanwil.
Ketua Tim Itjen, Achmad Buchori mengatakan adapun pengawasan internal adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Kegiatan ini turut dihadiri langsung Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batanghari serta pelaksana kepegawaian. (*)
Add new comment