Kasus gudang BBM ilegal di Rimbo Bujang, Tebo, memicu pertanyaan tentang integritas penegakan hukum. Apakah aparat benar-benar akan bertindak atau sekadar lip service? Masyarakat menanti keadilan.
Kawasan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, mendadak menjadi sorotan nasional setelah informasi mengenai aktivitas gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal viral di media sosial dan pemberitaan. Gudang yang diduga milik individu berinisial TN dan DN ini telah lama beroperasi, namun hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum. Situasi ini memunculkan spekulasi tentang adanya perlindungan hukum yang membuat aktivitas ilegal tersebut terus berjalan tanpa hambatan.
Masyarakat setempat mulai angkat bicara, mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tampak tidak bertindak tegas terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara. "Apakah pemilik gudang BBM ilegal ini benar-benar kebal hukum? Kami berharap Kapolres Tebo segera mengambil tindakan tegas, karena ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang keadilan bagi masyarakat yang dirugikan," tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Viralnya informasi ini menjadi semacam ujian bagi aparat penegak hukum di Tebo. Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau ada kepentingan-kepentingan tertentu yang membuat kasus ini diabaikan?
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.IK,.SH.MH, menanggapi laporan ini dengan berjanji akan segera melakukan penyelidikan. "Terima kasih atas informasinya, kami akan lidik," ujarnya singkat, memberikan sedikit harapan bagi masyarakat yang sudah lama menunggu keadilan ditegakkan.
Namun, di balik janji itu, muncul pertanyaan lebih besar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah ini. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal seperti penimbunan BBM bisa berlangsung di lokasi yang begitu strategis—hanya 10 meter dari jalan lintas utama—tanpa terdeteksi oleh aparat? Apakah benar aparat tidak mengetahui, atau ada faktor lain yang membuat aktivitas ini seolah-olah dibiarkan?
Menurut laporan dari media tirainusantara.co.id, gudang ini bahkan sempat diberitakan dan dihentikan operasinya untuk sementara waktu, hanya untuk kembali beroperasi dengan lebih leluasa. Warga sekitar menilai bahwa aparat penegak hukum setempat seolah menutup mata terhadap aktivitas tersebut. “Ini seakan menunjukkan bahwa hukum bisa dibeli, dan ini sangat merugikan masyarakat,” ungkap salah satu warga.
Kasus ini juga menarik perhatian publik terkait dengan potensi keterlibatan oknum-oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk melindungi aktivitas ilegal. Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum di Tebo, khususnya Kapolres dan Kapolsek Rimbo Bujang. Apakah janji penyelidikan akan benar-benar membuahkan hasil, atau ini hanya sekadar lip service tanpa tindakan konkret? Masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi momen bagi aparat untuk membuktikan integritas mereka dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.(*)
Add new comment