Masyarakat dan PT ABT Berhasil Gagalkan Upaya Kabur Alat Berat Pelaku Karhutla di Tebo

WIB
Ilustrasi Jambi Link

Warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, bersama PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) berhasil menggagalkan upaya pelarian alat berat yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan secara ilegal dan kebakaran hutan.

****

Sabtu (31/08/2024), warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, bersama PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) berhasil menggagalkan upaya pelarian alat berat yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan secara ilegal, yang menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan tersebut. Insiden ini mengungkap lemahnya pengawasan dan respons penegak hukum terhadap kejahatan lingkungan yang sudah berulang kali terjadi di wilayah tersebut.

Patroli yang dilakukan oleh warga dan pihak PT ABT berujung pada penemuan sebuah excavator merek Komatsu yang berusaha kabur dari lokasi pembukaan lahan ilegal di kawasan PT ABT. Namun, berkat kewaspadaan warga, alat berat tersebut berhasil dihentikan sebelum meninggalkan lokasi. Sayangnya, operator alat berat tersebut berhasil melarikan diri, meninggalkan alat tersebut dan kuncinya di tempat kejadian.

Hendriansyah Marpaung, Manager Patroli Pengawasan Hutan (PPH) PT ABT, menyatakan bahwa masyarakat bertindak cepat begitu mendapatkan informasi mengenai pergerakan alat berat tersebut. "Kemarin kami mendapatkan informasi bahwa alat berat itu mencoba kabur, dan masyarakat langsung menghentikannya. Ini bukan kejadian yang pertama, dan ini jelas menimbulkan pertanyaan: di mana peran penegak hukum dalam mencegah dan menindak kejahatan lingkungan ini?" ungkap Hendriansyah dengan nada tegas saat dikonfirmasi, Minggu (01/09/2024).

Upaya melarikan diri alat berat ini semakin mempertegas dugaan adanya permainan di balik aktivitas ilegal yang berulang kali terjadi di kawasan ini. Meskipun alat berat sudah diamankan, operatornya berhasil melarikan diri, menambah panjang daftar pelaku yang hingga kini belum tersentuh hukum.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebo Barat dan Polres Tebo. Namun, lambannya respons dari aparat penegak hukum menjadi sorotan warga dan pihak PT ABT. "Kita sudah laporkan, tapi apakah aparat akan bertindak cepat atau kembali membiarkan kasus ini menguap seperti kasus-kasus sebelumnya?" tambah Hendriansyah, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.

Insiden ini memunculkan kembali isu lama tentang lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus Karhutla yang terjadi di Jambi. Banyak pihak menduga bahwa ada oknum yang melindungi praktik ilegal ini, mengingat bagaimana pelaku seolah kebal hukum dan dapat beroperasi dengan leluasa meskipun sudah berulang kali dilaporkan.

Warga dan PT ABT kini hanya bisa menunggu tindakan konkret dari aparat. Namun, ketidakpastian ini membuat warga semakin tidak percaya pada komitmen penegak hukum dalam menindak pelaku Karhutla. "Kalau tidak ada tindakan tegas, ini bisa menjadi preseden buruk. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," pungkas Hendriansyah dengan penuh keprihatinan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, kejahatan lingkungan seperti Karhutla akan terus berulang, dan dampaknya akan semakin parah bagi masyarakat dan lingkungan. Masyarakat berharap agar penegak hukum tidak sekadar janji, tetapi segera mengambil tindakan nyata untuk menangkap pelaku dan memberikan sanksi yang setimpal.(*)

Sumber : Jambi One

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network