Upah Minimum Provinsi

UMP Jambi Naik 6,5 Persen, Gubernur Resmi Tetapkan Rp 3.234.535 untuk Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.234,535.

UMP ini juga sudah ditandatangani oleh Gubernur Al Haris, pada 11 Desember 2024.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Benar, sudah diteken Pak Gubernur, namun masih dalam penomoran SK nya, fisik SK nya masih menunggu tim kami," katanya.

UMP Jambi 2025 Dipastikan Naik 6,5 Persen, Menjadi Rp3.234.533

Jambi – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, mengikuti rata-rata kenaikan nasional yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan kenaikan ini, UMP Jambi akan menjadi Rp3.234.533, meningkat Rp197.412 dibanding tahun sebelumnya.