Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.234,535.
UMP ini juga sudah ditandatangani oleh Gubernur Al Haris, pada 11 Desember 2024.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Benar, sudah diteken Pak Gubernur, namun masih dalam penomoran SK nya, fisik SK nya masih menunggu tim kami," katanya.
Dijelaskan Doddy, dalam rapat dewan pengupahan beberapa hari lalu semua pihak sepakat terhadap kenaikan UMP dan UMS ini.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, organisasi pengusaha dan pemerintah sepakat mengusulkan dan merekomendasikan UMP dan UMS tersebut," jelasnya.
Disamping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 3 persen. Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada. (*)
Add new comment