Karhutla

Tangani Puluhan Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Perlakukan Khusus untuk Korporasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran, telah mengamankan empat orang tersangka pembakaran hutan. Empat tersangka ini, diamankan dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo mengatakan empat tersangka ini diamankan dalam kasus pembakaran hutan di berbagai daerah dengan luasan 43 hektare.

"Seperti di Muarojambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada dua tersangka" katanya pada Rabu 31 Juli 2024 didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Khomeini.

Polda Jambi Tegas Akan Tindak Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Jambi – Dalam upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin mengancam, Polda Jambi mengeluarkan ancaman tegas terhadap siapapun yang sengaja membakar hutan dan lahan. Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, menyampaikan bahwa tindakan keras akan diambil terhadap pelanggar, baik itu perorangan, kelompok, atau perusahaan.

"Apabila ditemukan kesengajaan membakar lahan baik perorangan, kelompok, atau perusahaan akan kami tindak tegas," kata Irjen Pol Rusdi Hartono setelah Apel Siaga Karhutla di lapangan STQ Jambi, Rabu (24/7/2024).